> >

Komisi III DPR: Kapolri Harus Tindak Tegas, Irjen Teddy Minahasa Layak Dijatuhi Hukuman Mati

Hukum | 15 Oktober 2022, 05:48 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan keterangan dalam jumpa pers terkait penangkapan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba pada Jumat (14/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menindak tegas para anggota polri yang melakukan pelanggaran hukum, dalam hal ini yang terlibat pada kasus Irjen Pol Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa ditangkap Propam Polri karena diduga menjual barang bukti sabu dari hasil pengungkapan peredaran narkoba. Teddy yang penunjukkannya sebagai Kapolda Jawa Timur itu dibatalkan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani penempatan khusus.

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan, anggota Polri apapun pangkatnya yang melakukan pelanggaran hukum harus ditindak tegas. Tindakan tegas mulai dari sanksi pemecatan sampai dengan pemenjaraan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Teddy yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba layak dijatuhi hukuman terberat seperti hukuman mati bagi terpidana kasus peredaran gelap narkoba," kata Santoso dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/10/2022).

Begitupun dengan penerima barang bukti berupa narkoba jenis sabu yang juga layak dihukum sama beratnya dengan Teddy berikut jaringannya.

"Hukuman itu layak diberikan karena yang bersangkutan sebagai aparat penegak hukum malah melakukan pelanggaran hukum yang sangat berat," ungkapnya.

Baca Juga: Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka Kasus Peredaran Narkoba

Menurutnya, hukuman terberat patut diberikan karena sebagai aparat penegak hukum seharusnya memberi contoh dan teladan kepada masyarakat dalam mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Ditambah, Teddy tidak menjaga nama baik institusi Polri di tengah keterpurukan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum itu akibat kasus-kasus yang melibatkan anggotanya.

"Barang bukti yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyidikan dan lain-lain terkait dengan proses hukum selanjutnya malah dijual untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU