> >

Pakar Hukum Pidana: Eksepsi Ferdy Sambo Taktik Kuasa Hukum Goyahkan Dakwaan

Hukum | 17 Oktober 2022, 20:21 WIB
Pakar hukum pidana, Gandjar Laksamana Bonaprapta (kiri) dan kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy (tengah), saat menyampaikan keterangan dalam siaran Breaking News Kompas TV, Senin (17/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana, Gandjar Laksamana Bonaprapta, menyebut eksepsi seperti yang diajukan kuasa hukum Irjen Ferdy Sambo umum diajukan terdakwa untuk menggoyahkan dakwaan.

Ferdy Sambo sendiri diketahui langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi ketika melakoni sidang dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Sambo berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan dakwaan berdasarkan asumsi.

Gandjar pun menyorot eksepsi Sambo yang menurutnya terlalu jauh masuk ke pokok perkara. Padahal, sidang hari ini baru masuk ke pembacaan dakwaan.

"Kalau saya ilustrasikan ya, JPU itu baru membacakan cerita, baca buku. Nanti isi bukunya dalam pemeriksaan pengadilan dia akan buktikan, tetapi ini cerita sudah mau dibantah,” kata Gandjar kepada Kompas TV, Senin (17/10/2022) petang.

Akademisi Universitas Indonesia itu menilai, ada kesan bahwa tim kuasa hukum Sambo ingin mematahkan suatu fakta padahal JPU baru bicara dakwaan.

"Dalam pengamatan saya, apa yang dibacakan dalam dakwaan jaksa itu justru menurut saya sebagai sebuah pengantar. Surat dakwaan ini kan cuma pengantar cerita, nanti dibedah dalam pembuktian,” kata Gandjar.

Baca Juga: JPU Ungkap, Sambo Beri iPhone 13 Pro Max dan Uang ke Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf!

Gandjar pun menilai dakwaan JPU untuk Ferdy Sambo sudah cukup jelas. Tantangannya tinggal bagaimana pembuktian dalam persidangan selanjutnya.

Ia menambahkan, keterangan Ferdy Sambo bahwa perintah yang diucapkan ke Richard Eliezer atau Bharada E adalah “hajar”, bukan “tembak” tidak bisa digunakan untuk membuktikan perintahnya sendiri.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU