> >

Rasamala Tegaskan Ferdy Sambo Tak Ikut Tembak Brigadir J, Tantang Jaksa Buktikan Dakwaannya

Hukum | 18 Oktober 2022, 07:10 WIB
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat serta obstruction of justice, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, membantah kliennya disebut turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagaimana dakwaan jaksa, bahwa Ferdy Sambo disebut menembak ajudannya Brigadir J sebanyak satu kali di bagian belakang kepala sehingga membuat korban tewas di lokasi.

Baca Juga: Jaksa: Bripka Ricky Sebetulnya Punya Kesempatan Selamatkan Brigadir J dengan Menyuruhnya Pergi Jauh

Terkait hal itu, Rasamala menegaskan bahwa kliennya tidak ikut menembak Brigadir J, sebagaimana pengakuan Ferdy Sambo kepada kuasa hukum.

"Saya pikir keterangan pak FS yang itu juga disampaikan ke kami, beliau tidak pernah menembak langsung," kata Rasamala di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut Rasamala, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah menyampaikan adanya keterlibatan Ferdy Sambo tersebut harus bisa membuktikannya.

Rasamala menyebutkan bahwa beban tersebut kini berada di JPU untuk membuktikan bahwa Ferdy Sambo benar-benar menembak Brigadir J.

"Itu (penembakan) dilakukan oleh Richard. Nah itu nanti akan kami sajikan faktanya sesuai yang kami terima," ucap Rasamala.

Baca Juga: Setelah Mengaku Dilecehkan, Putri Candrawathi Malah Berduaan di Kamar dengan Brigadir J

"Kami nilai kesesuaian bukti-bukti, ada saksi-saksi kan, banyak. Nanti kita lihat bagaimana keterangan saksi-saksi untuk menguatkan. Saya pikir kita mesti sabar menunggu sampai proses pembuktian nanti."

 

Kendati begitu, Rasamala kembali menekankan bahwa Ferdy Sambo tidak menembak Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karena sebab itulah, Rasamala kembali menantang Jaksa untuk membuktikan dakwaannya tersebut.

"Nanti kita konfrontir, bukti dari jaksa dengan bukti dari kami, dan keterangan semua saksi," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo disebut ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga: AKBP Arif Patahkan Laptop yang Simpan Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J usai Ferdy Sambo Marah

Hal itu terungkap berdasarkan surat dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh jaksa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut, mulanya Ferdy Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J di lantai satu ruang tengah rumah dinasnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan, 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata jaksa.

Bharada E yang sebelumnya menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.

Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata api miliknya itu sebanyak 3 sampai 4 kali. Hal itu membuat Brigadir J terkapar mengeluarkan banyak darah.

Baca Juga: Ini Alasan Kuat Ma'ruf Siapkan Pisau di Tas Saat Brigadir J Dieksekusi Mati

Setelahnya, Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan telungkup dan masih bergerak-gerak kesakitan.

Mengetahui Brigadir J masih bernyawa,  Ferdy Sambo lantas menembakkan ke bagian belakang kepala Brigadir J hingga dipastikan korban meninggal dunia.

"Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api," ujar jaksa.

"Dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia."

Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi Brigadir J melalui hidung, mengakibatkan luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Baca Juga: Bripka Ricky Tak Berani Tembak Brigadir J, tapi Siap Lindungi Ferdy Sambo jika Korban Melawan

Lintasan anak peluru itu juga mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan.

Kemudian, juga menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang berakibat pada kerusakan batang otak.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU