> >

Bharada E dengan Suara Bergetar Sampaikan Belasungkawa dan Permohonan Maaf ke Keluarga Brigadir J

Peristiwa | 18 Oktober 2022, 11:47 WIB
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan suara bergetar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan suara bergetar menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pernyataan itu disampaikan Bharada E usai sidang pembacaan dakwaan dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat),” ucap Bharada E.

“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus.”

Dalam kesempatan tersebut, Terdakwa Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Bharada E Tergerak Hati Turut Bunuh Brigadir J Setelah Dengar Cerita Ferdy Sambo

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf,” kata Bharada E.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”

Bharada E menambahkan, dirinya sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dirinya adalah anggota yang tidak mampu membantah perintah dari atasan, Ferdy Sambo.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E.

Baca Juga: Putri Candrawathi Disebut Dibanting Brigadir J dan Diancam Tembak, Termasuk Ferdy Sambo dan Anaknya

Untuk kasus ini, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengancam dengan Pasal 340 KUHP.

“Perbuatan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” baca Jaksa

Untuk diketahui bunyi Pasal 340 KUHP adalah : “Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”

Jaksa menganggap, Terdakwa Bharada E telah melakukan perbuatan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf yang mengakibatkan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU