> >

Kompak dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Tidak Ajukan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Sudah Teliti

Peristiwa | 19 Oktober 2022, 14:21 WIB
Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama yang didampingi Penasihat Hukum sama dengan Hendra Kurniawan, tidak mengajukan eksepsi perihal dakwaan jaksa penuntut umum kepadanya. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama tidak mengajukan eksepsi perihal dakwaan jaksa penuntut umum kepadanya.

Agus didampingi oleh Penasihat Hukum yang sama dengan Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat.

Henry mengatakan kliennya tidak mengajukan eksepsi karena dakwaan JPU sudah teliti.

“Setelah kami menyimak dakwaan dari rekan-rekan penuntut umum dengan cara sangat teliti kami perhatikan, ternyata surat dakwaan yang disusun oleh rekan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil dari suatu surat dakwaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP,” ucap Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

“Oleh karena itu kami tidak ada keberatan dan tidak mengajukan eksepsi.”

Baca Juga: Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria Didakwa Pasal yang Sama dengan Hendra Kurniawan

Dengan tidak adanya eksepsi dari Agus Nurpatria Adi Purnama, maka persidangan akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sebelumnya, terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama didakwa melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan, perintangan penyidikan yang dilakukan Agus Nurpatria Adi Purnama juga melibatkan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah).

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU