> >

Brigadir J Tanyakan Senjata saat Pulang dari Magelang, Bripka Ricky: Diamankan Richard, Lu Mandi Sih

Hukum | 21 Oktober 2022, 07:08 WIB
Jaksa minta majelis hakim tolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ternyata sempat menanyakan keberadaan senjata api miliknya kepada Bripka Ricky Rizal saat pulang dari Magelang, Jawa Tengah.

Bripka Ricky yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengakui sempat menyita senjata api milik rekannya itu di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang.

Baca Juga: Hakim Putuskan Gugurkan Praperadilan Terdakwa Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto

Hal tetsebut dilakukan Bripka Ricky atas inisitifnya sendiri. Tujuannya, yakni untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Mengingat, Brigadir J sempat terlibat keributan dengan asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf saat berada di rumah Magelang.

Bahkan, Kuat Ma'ruf disebutkan sampai-sampai mengejar Brigadir J sambil membawa sebilah pisau.

 

Demikian hal tersebut tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum Bripka Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Mengaku Ambil Pisau di Rumah Magelang untuk Jaga-jaga karena Brigadir J Punya Senjata

Eksepsi tersebut yaitu sebagaimana pengakuan terdakwa Ricky Rizal berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan.

Disebutkan kuasa hukumnya, bahwa terdakwa Ricky Rizal bergerak ke lantai satu rumah Magelang mengambil senjata api Brigadir J berjenis HS dan senjata laras panjang jenis Steyr AUG Kal 223.

Kemudian, terdakwa Bripka Ricky mengaku menyita senjata api milik Brigadir J atas inisiatif sendiri.

"Pada saat itu saya mendengar cerita dari Kuat Ma'ruf yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau," ujar Ricky Rizal dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukumnya.

Baca Juga: Jaksa Sebut Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan Saat Susun Eksepsi untuk Kliennya

"Karena Yosua memiliki senjata, sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan."

Dalam eksepsi tersebut, juga terkuak bahwa Brigadir J sempat bertanya kepada Bripka Ricky mengenai keberadaan senjata apinya.

Pertanyaan itu dilontarkan Brigadir J di dalam mobil saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022.

Waktu itu, posisinya Brigadir J dan Bripka Ricky hanya berdua di dalam mobil tersebut.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Siap Penuhi Panggilan Majelis Hakim PN Jaksel, Pengacara: Kami akan Full Team

Menjawab pertanyaan itu, Bripka Ricky mengatakan bahwa senjata api milik Brigadir J diamankan oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di mobil lain.

"Senjata di dashboard mobil LM diamankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, lu mandi sih tadi," kata Bripka RR.

"Oh ya sudah, Bang," jawab Brigadir J.

Diketahui, Bripka Ricky Rizal didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Ini Alasan Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam dakwaan, Bripka Ricky bertindak bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer; dan ART Sambo Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun rencana untuk membunuh Brigadir J.

Atas perbuatannya, Bripka Ricky didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Peran Kompol Baiquni di Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Hapus Rekaman CCTV

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU