> >

Isi Eksepsi Ferdy Sambo Cs Disebut Curi Start dan Bisa jadi Penghinaan terhadap Pengadilan

Hukum | 21 Oktober 2022, 11:15 WIB
Hakim Agung Periode 2011-2018 Gayus Lumbuun menilai eksepsi Ferdy Sambo dkk sebagai bentuk curi start dan berpotensi menjadi penghinaan terhadap pengadilan, Jumat (21/10/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, pengacara terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengajukan eksepsi pada sidang pertama mereka. Kemudian Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.

Menanggapi eksepsi tersebut, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi empat terdakwa karena dakwaan telah memenuhi unsur formil dan materil.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Harap Hakim Kabulkan Hadirkan Saksi Ferdy Sambo Cs: Supaya Tak Berlarut-larut

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU