> >

Gagal Ginjal Akut Belum Ditetapkan sebagai KLB, Muhadjir Effendy: Masih Ditangani Menkes dan BPOM

Kesehatan | 21 Oktober 2022, 16:58 WIB
Ilustrasi ginjal. Kata pemerintah soal penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal belum ditetapkan sebagai KLB. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah hingga kini belum menetapkan status penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal (acute kidney injury/AKI) sebagai kejadian luar biasa (KLB) kesehatan.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut saat ini penyakit yang belum diketahui penyebabnya itu tengah ditangani Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Sementara masih ditangani Pak Menkes (Menteri Kesehatan) dan BPOM," ujar Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/10/2022).

Muhadjir mengaku telah mendapatkan laporan terkait penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak itu. Akan tetapi, ia belum bisa bertindak lantaran mesti berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya.

"Karena saya harus ngundang dengan Menteri Perdagangan, Kementerian Perindustrian. Terutama karena kemungkinan ini bahan bakunya impor, bahkan mungkin obatnya itu sendiri impor," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenkes juga telah angkat bicara terkait alasan penyakit gagal ginjal akut belum ditetapkan sebagai KLB.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyebut, saat ini penetapan status KLB masih dikaji bersama ahli kesehatan dan epidemiologi.

Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Tengah Dikaji sebagai Kejadian Luar Biasa

"Para ahli sudah kita libatkan, bagian dari tim ini, apakah nanti perlu dilakukan (untuk menetapkan KLB), masih berproses semua," kata Nadia, Kamis (20/10) dikutip dari Kompas.com.

Nadia menyebut, masih banyak pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan status KLB.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU