> >

Anggota DPR Ajak Civil Society Kawal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, jika Terbukti Harus Dihukum Berat

Hukum | 25 Oktober 2022, 07:22 WIB
Arsip fot Irjen Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat yang terjerat kasus narkoba. (Sumber: situs Polri)

Baca Juga: Netizen Kritik Keputusan Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Teddy Minahasa

Sebelumnya diwartakan oleh KOMPAS TV, Teddy Minahasa kini ditahan sepanjang 20 hari kedepan sejak Senin (24/10) malam.

"Mulai malam ini Pak irjen Teddy Minahasa ditahan di Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada KOMPAS TV.

Menyangkut proses hukumnya, Teddy didampingi pengacara kawakan Hotman Paris.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan update bahwa kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa masih dalam status penyelidikan.

Polda Metro Jaya kini menunggu pemeriksaan hasil uji tes urin, darah, dan sampel obat terhadap Teddy dari Kementerian Kesehatan.

"Mereka sedang melakukan pendalaman terkait dengan hasil laboratorium. Kita sudah mendapatkan sampel dari Kementerian Kesehatan, mulai dari urine, darah dan sampel obat, ini akan didalami," ujar Dedi, Senin (24/10).

Baca Juga: Mulai Malam Ini, Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari ke Depan, Status Masih Penyelidikan

 

Penulis : Rofi Ali Majid Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU