> >

Pengacara Bharada E Sebut Kliennya Tak Benarkan Pernyataan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Hukum | 25 Oktober 2022, 21:25 WIB
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa kliennya tak membenarkan keterangan saksi Kamaruddin Simanjuntak yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi turut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Bukan keterangan RE (Richard Eliezer)," kata Ronny melalui pesan tertulis kepada KOMPAS.TV, Selasa (25/10/2022).

Ia mengatakan bahwa pihaknya juga menilai bahwa keterangan yang disampaikan oleh Kamaruddin sebagai informasi yang tidak bisa dibuktikan.

"Itu kan berdasarkan informasi yang diterima oleh Kamaruddin, dia juga tidak yakin," jelasnya.

"Informasi itu tidak bisa dibuktikan waktu ditanya majelis hakim," lanjut dia.

Ia menegaskan bahwa keterangan kliennya tetap sama, bahwa pelaku penembakan Brigadir J adalah Bharada E dan Ferdy Sambo.

"Dua aja penembak," ujarnya.

Baca Juga: Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J, Kriminolog: Saya Ragu Sekali

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan Bharada E, Kamaruddin mengatakan bahwa Putri turut menembak Brigadir J.

"Kami temukan fakta baru, bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, bersama dengan Putri Candrawathi, tiga," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU