> >

Febri Diansyah: Ada Fakta-Fakta yang Hilang, Ferdy Sambo Klarifikasi Brigadir J sebelum Penembakan

Hukum | 26 Oktober 2022, 18:12 WIB
Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah yang kini menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi mengatakan dirinya objektif dan sudah lakukan lima hal, Rabu (28/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

Baca Juga: Alasan Hakim Tolak Eksepsi Pengacara Ferdy Sambo: Tak Beralasan dan Harus Dikesampingkan

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan bahwa kliennya ingin menunjukkan sikap kooperatif dalam kasus ini agar persidangan segera masuk pada pokok-pokok perkara.

"Kenapa? Karena di proses berikutnya kami bisa menguji fakta-fakta yang objektif tersebut, karena kami percaya hanya dengan pengujian fakta-fakta yang objektif," ujar Febri.

Sementara terkait pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J, langsung dibantah oleh Febri Diansyah.

"Saya pikir semua harus mengacu ke bukti, ya. Kemarin informasi itu sudah beredar dan teman-teman media bertanya, kami bantah secara tegas," katanya.

Baca Juga: Usai Brigadir J Dibunuh, Keluarga Diteror Jangan Bicara ke Media hingga Diperingatkan soal Keamanan

Menurut Febri, hakim pun tampak ragu dengan keterangan yang disampaikan Kamaruddin itu ketika mencoba mengonfirmasikan ulang apa yang dia sampaikan.

Oleh karena itu, Febri meminta masyarakat untuk mencermati fakta-fakta di persidangan.

"Ketika ditanya lagi oleh hakim, justru informasi tidak jelas yang muncul dalam proses persidangan kemarin. Siapa yang menembak juga nanti akan kita uji di proses persidangan," ucapnya.

Adapun dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022), Kamaruddin menuding Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan Bharada E.

Baca Juga: Bantah Putri Candrawathi Tembak Brigadir J, Febri Diansyah Peringatkan Kamaruddin Bisa Dipidana

Sebelumnya, majelis hakim menolak  keberatan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya dan menolak keberatan Putri Chandrawati.

Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan berkas perkara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU