> >

Eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Pihak Keluarga Brigadir J Akui Puas: Kami Senang Sekali

Hukum | 26 Oktober 2022, 19:56 WIB
Ferdy Sambo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana sekaligus Perintangan Penyidikan jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (Sumber: Puspenkum Kejaksaan Agung)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Nelson Simanjuntak, merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Nelson menyebut, pihaknya mengaku puas dengan hasil putusan sela yang diambil majelis hakim tersebut. 

"Hari ini kami senang sekali mendengar nota keberatan (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) ditolak 100 persen," kata Nelson dalam program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Rabu (26/10/2022).

Dengan ditolaknya eksepsi, maka sidang, baik terdakwa Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi.

Adapun 12 saksi yang akan dihadirkan di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini merupakan saksi dari keluarga, kuasa hukum, hingga kekasih Brigadir J. 

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Nelson Simanjuntak soal eksepsi nota keberatan atau ekspesi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditolak hakim. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV)

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Pakar Hukum Pidana: Pembelaan Lemah

Terkait hal ini, Nelson menyebut keluarga Brigadir J, terutama orang tua, telah siap bertemu untuk pertama kalinya dengan pelaku utama dalam kasus tersebut.

"Ini pertemuan pertama kali. Kita dengar putusan hakim salah satunya menghadirkan 12 saksi, kita siap," ujarnya. 

"Kehilangan anak itu berat, dan ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak sudah mengatakan, 'saya akan menghadapi dengan tegar, tenang, dan tentunya akan membuktikan kebenaran meteriel apa yang sudah sampaikan di BAP'," jelasnya.

Nelson juga meyakini, nantinya keterangan dari 12 saksi ini, akan memberatkan terdakwa Ferdy Sambo maupun terdakwa Putri Candrawathi. 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU