> >

BPOM Bolehkan Penggunaan Obat Sirop Tanpa 4 Zat Pelarut Ini

Update | 27 Oktober 2022, 14:06 WIB
Kepala Badan POM Penny K Lukito menyebut pihaknya dan pemerintah resmi melarang adanya produksi dan/ atau registrasi obat sirup yang mengandung empat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, gliserin atau gliserol dan sorbitol. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperbolehkan produksi dan atau registrasi obat sirop yang tidak mengandung empat pelarut rentan tercemar etilen glikol EG dan dietilen glikol DEG. Meski demikian BPOM tidak melarang penggunaan empat zat pelarut tambahan tersebut.

Empat jenis pelarut yang dimaksud Kepala BPOM adalah propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.

"Pemerintah dengan kehatian-hatian, maka sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya, Kamis (27/10/2022). 

Hal ini berdasarkan Surat edaran Kemenkesm dimana sudah memperbolehkan penggunaan dan penjualan produk obat sirop yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM. 

"Jadi bukan tidak lagi membolehkan produk sirop, tapi dengan sudah keluarnya surat edaran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), artinya sudah dibolehkan produk sirop yang tidak menggunakan empat jenis pelarut tersebut," ujarnya menjelaskan.

Adapun berdasarkan surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) tertanggal 24 Oktober 2022, terdapat daftar obat sirup yang sudah boleh digunakan kembali, yaitu obat sirop yang tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol berdasarkan registrasi BPOM.

Ketentuan tersebut merupakan respons pemerintah atas temuan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia yang dicurigai akibat keracunan kandungan dalam obat sirop.

Meskid demikian, BPOM menyatakan tidak pernah melarang empat zat pelarut tambahan dalam obat sirop. Namun, ada batasan cemaran etilen glikol dari pelarut tambahan tersebut.

BPOM menetapkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG dari zat parut tambahan sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Baca Juga: Epidemiolog: 1,7 Juta Orang Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Per Tahun

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU