> >

BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kesehatan | 31 Oktober 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi obat sirup. Dua perusahaan farmasi disegel BPOM, buntut kasus gagal ginjal akut.  (Sumber: ugm.ac.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Popot Rismanto mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyegel dua perusahaan farmasi terkait kasus gagal ginjal akut.

Dua perusahaan farmasi itu dikabarkan memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi batas aman.

“Memang saat ini yang sudah melakukan penyegelan kan dari BPOM,” kata Pipit, Senin (31/10/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Menkes Tanggapi Desakan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut Anak: Lebih Penting Selamatkan Bayi

Pipit bilang, polisi bersama BPOM tengah melakukan pendalaman terkait dua perusahaan farmasi tersebut.

Pendalaman itu termasuk soal unsur pidana terkait pelanggaran aturan yang diatur dalam Undang Undang Kesehatan.

“Kita juga akan melakukan pendalaman, membantu BPOM,” kata Pipit.

Lebih lanjut, Pipit mengatakan bahwa BPOM akan mengumumkan update dua perusahaan farmasi yang memproduksi obat sirup mengandung EG dan DEG itu sore hari ini.

 

Sebagai informasi, EG dan DEG diduga menjadi penyebab adanya gagal ginjal akut. Pasien gagal ginjal sebelumnya dikabarkan mengonsumsi obat sirup dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Per 26 Oktober, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa kasus gangguan ginjal akut misterius telah mencapai 269 kasus.

Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Cemaran Obat Kasus Gagal Ginjal Akut Diusut, DPR: Harus Ada yang Tanggung Jawab

157 orang di antaranya meninggal dunia, 73 masih dalam perawatan di rumah sakit, dan 39 pasien sembuh.

Saat ini, Kemenkes sudah menarik peredaran obat sirup yang memiliki kandungan tersebut. Sejak obat tersebut ditarik, kasus gagal ginjal disebut menurun drastis.

Soal desakan pidana kasus gagal ginjal akut, pihak kepolisian dan BPOM melakukan join investigasi guna mengusut adanya pelanggaran cemaran obat yang menyebabkan gagal ginjal ini.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU