> >

Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, 2 Perusahaan Farmasi Terancam Pidana 10 Tahun

Kesehatan | 31 Oktober 2022, 16:06 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal, Senin (31/10/2022). (Sumber: YouTube/BPOM)

Baca Juga: Menko PMK soal Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak-anak: BPOM Harus Dilibatkan Awasi Bahan Baku Obat

Sebagai informasi, EG dan DEG diduga menjadi penyebab adanya gagal ginjal akut. Pasien gagal ginjal sebelumnya dikabarkan mengonsumsi obat sirop dengan kadar EG dan DEG melebihi ambang batas aman.

Per 26 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan bahwa kasus gangguan ginjal akut misterius telah mencapai 269 kasus.

Sebanyak 157 orang di antaranya meninggal dunia, 73 masih dalam perawatan di rumah sakit, dan 39 pasien sembuh.

Saat ini, Kemenkes sudah menarik peredaran obat sirop yang memiliki kandungan tersebut. Sejak obat tersebut ditarik, kasus gagal ginjal disebut menurun drastis.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU