> >

BPOM: Flurin DMP Sirup Mengandung Etilen Glikol 48 mg/ml, Hampir 100 Kali Melebihi Ambang Batas

Peristiwa | 31 Oktober 2022, 17:01 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut, Senin (31/10/2022). (Sumber: YouTube/BPOM)

Selain PT Yarindo Farmatama, BPOM dan Bareskrim Polri juga menemukan bahwa PT Universal Pharmaceutical Industries melakukan dugaan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal pada anak.

PT Universal Pharmaceutical Industries juga diduga menggunakan pelarut etilen glikol di atas ambang batas.

Atas hal itu, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian produksi, distribusi, penarikan kembali, dan pemusnahan.

Baca Juga: BPOM Segel 2 Perusahaan Farmasi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Dua perusahaan farmasi itu juga dijerat Pasal 196, Pasal 198 ayat 2 dan ayat 3 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 62 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU