Ketika Ibu Brigadir J Kesal Bentak Brigjen Hendra Kurniawan: Kamu Jenderal Enggak Usah Banyak Bicara
Hukum | 2 November 2022, 15:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rosti Simanjuntak, ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menceritakan ketika ia dibuat kesal, bahkan hingga membentak mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Rosti marah hingga membentak jenderal polisi bintang satu itu ketika rombongannya mengantarkan jenazah anaknya, Brigadir J, ke rumah duka di Jambi.
Baca Juga: Telegram Kapolri: Masyarakat Gagal Ujian Bikin SIM Boleh Mengulang di Hari yang Sama
Demikian hal tersebut disampaikan Rosti Simanjuntak saat bersaksi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (2/11/2022).
Rosti menjelaskan saat jenazah anaknya diantar ke rumah duka, ia sempat berdebat dengan rombongan Brigjen Hendra Kurniawan untuk membuktikan tuduhannya kepada Brigadir J yang disebut melakukan pelecehan seksual.
"Kami memohon berulang kali kepada mereka (rombongan Brigjen Hendra) buktikan barang bukti yang sah (perbuatan pidana), jangan cuma omongan atau kasarnya asbun, saya bilang," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Rosti menyampaikan demikian karena kesal anaknya yang sudah meninggal dunia masih saja disebut-sebut sebagai pelaku kriminal.
Baca Juga: Berlinang Air Mata, Kuat Maruf Bersumpah di Depan Keluarga Brigadir J: Demi Allah Saya Tak Ada Niat
Tak hanya itu, dalam kesempatan tersebut, Rosti Simanjuntak juga meminta bukti CCTV yang ada di rumah Ferdy Sambo kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
Hal itu dia katakan agar Brigjen Hendra Kurniawan tidak banyak bicara dengan menuduh anaknya melakukan perbuatan pelecehan seksual.
Karena itu, Rosti meminta kepada Hendra Kurniawan memperlihatkan bukti CCTV sebagai bukti jika memang benar Brigadir J melakukan tindakan pidana sebagaimana yang dituduhkan mereka.
"Kamu seorang Jenderal enggak usah banyak bicara, karena saya melahirkan anakku, saya yang mendidik anakku dan saya tahu dengan karakter anakku," kata Rosti.
"Jadi mohon jangan banyak bicara, CCTV tunjukin di sini sekarang."
Baca Juga: Sempat Bertemu 2 Kali, Begini Awal Mula Pertemuan Reza dengan Kuat Ma'ruf!
Adapun dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kali ini, menghadirkan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Kelima terdakwa terdebut oleh jaksa penuntut umum didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dengan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Emosional! Ibu Yosua Sebut Kuat Ma'ruf Tidak Punya Nurani, Begini Ekspresi Kuat!
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV