> >

Komnas HAM Minta Kapolri Tegakkan Hukum kepada Seluruh Pihak yang Terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan

Hukum | 2 November 2022, 21:13 WIB
Grafiti dengan pesan SELAMAT JALAN SAUDARAKU digambar di samping gerbang Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (3/10/2022). Gerbang ini menjadi tempat kerumunan suporter berdesakan usai polis menembak gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). Tragedi Kanjuruhan menimbulkan korban jiwa sebanyak 125 orang. (Sumber: Achmad Ibrahim/Associated Press)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu. 

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/11/2022), yang meminta agar Kapolri menindaklanjuti temuan mereka dalam Tragedi Kanjuruhan. 

"Untuk Pak Kapolri, meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dalam penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan, serta akuntabel berbasis investigasi ilmiah," kata Anam dikutip dari Antara

Dalam kesempatan itu, Anam juga menyampaikan dua rekomendasi dari Komnas HAM kepada Kapolri mengenai penegakan hukum terhadap temuan-temuan fakta tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu. 

Pertama, kata Anam, Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri agar memastikan penegakan hukum yang dijalankan tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tetapi juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

"Lalu, penegakan hukum itu juga tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga semua pihak yang terlibat dalam kapasitas bertanggung jawab ataupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada," jelas Anam. 

Baca Juga: Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM: Tembakan Gas Air Mata Aparat Berlebihan

Sementara yang kedua, Komnas HAM juga merekomendasikan kepada Kapolri, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat kepolisian dalam tata kelola sepak bola Indonesia, sesuai dengan standar regulasi yang dikeluarkan oleh FIFA.

"Ini termasuk di dalamnya adalah penggunaan gas air mata ataupun standar dan instrumen lain. Jadi, memang harus diubah," tutur Anam.

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara/Kompas.com


TERBARU