> >

Cukai Rokok Naik hingga 12 Persen pada 2023 dan 2024, Ini Alasan Pemerintah

Sosial | 3 November 2022, 20:11 WIB
Pita cukai rokok di rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Para pegiat pengendalian tembakau mengapresiasi kenaikan cukai rokok 12 persen di 2022 dan meminta pemerintah konsisten dengan pengendalian tembakau (14/12/2021). (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok hingga 12 persen pada tahun 2023 dan 2024, Kamis (3/11/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, keputusan meningkatkan tarif cukai ini diambil untuk mengendalikan konsumsi dan produksi rokok.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian, diharapkan konsumsinya akan menurun,” jelasnya dikutip dari Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tarif Cukai Rokok Meningkat hingga 12 Persen pada 2023

Pemerintah menargetkan adanya penurunan perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen, seperti tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Sri Mulyani mengungkapkan, konsumsi rokok ternyata menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi rokok melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Terakhir, pertimbangan kenaikan cukai ini bahwa rokok adalah konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21 persen untuk masyarakat miskin perkotaan, dan 11,63 persen untuk masyarakat pedesaan.

Baca Juga: 1,5 Juta Batang Rokok dan 676 Liter Minuman Keras Ilegal Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Kendari

“Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, pemerintah memutuskan menaikkan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya pada 2023 dan 2024.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU