> >

Masih Lakukan Siaran Analog, Pemerintah Cabut Izin Siaran Radio 7 Stasiun Televisi Ini

Peristiwa | 3 November 2022, 21:30 WIB
Pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mencabut Izin Siaran Radio (ISR) sejumlah stasiun televisi yang masih melakukan siaran analog. (Sumber: Istimewa)

Mahfud menjelaskan, ASO merupakan keputusan yang dilakukan oleh Serikat Telekomunikasi Internasional (ITU) belasan tahun yang lalu. Indonesia dan Timor Leste menjadi negara ASEAN yang masih tertinggal dalam siaran digital.

Oleh karenanya, pemerintah mengimbau agar stasiun televisi mematuhi kebijakan ini.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU