> >

Bawaslu Kabulkan Sebagian Gugatan 5 Partai Calon Peserta Pemilu 2024 Lawan KPU, Ini Putusannya

Rumah pemilu | 5 November 2022, 09:28 WIB
Sidang adjudikasi gugatan lima partai calon peserta pemilu 2024 melawan KPU di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022). (Sumber: Bawaslu/Reyn Gloria)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan lima partai politik yang tidak lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.

Kelima partai politik tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia.

Sidang adjudikasi yang diketuai Rahmat Bagja menetapkan tujuh putusan terkait gugatan kelima partai tersebut terhadap KPU.

"Satu, memutuskan dalam pokok perkara mengabulkan pokok permohonan untuk sebagian," ujar Rahmat Bagja dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Baca Juga: Antisipasi Penggunaan Ijazah Palsu Bawaslu Gandeng Diknas

Kedua, membatalkan berita acara KPU mengenai hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang berkaitan dengan kelima parpol tersebut. 

Ketiga, memerintahkan termohon dalam hal ini KPU, agar memberikan kesempatan kepada kelima partai pemohon untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1x24 jam. 

Keempat, memerintahkan KPU untuk memberitahukan kepada lima partai pemohon mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam, sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik peserta pemilu dimulai.

"Lima, memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon," ujar Rahmat Bagja saat membaca putusan. 

Baca Juga: 28 Warga Pangkalpinang Dicatut Namanya oleh 12 Partai Politik Peserta Pemilu

Keenam memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilihan umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. 

Terakhir, Bawaslu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Diketahui ada 18 partai yang lolos verifikasi administrasi di KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Partai-partai tersebut yakni:

Baca Juga: Hasil Exit Poll: Benyamin Netanyahu Menang dalam Pemilu Israel

1. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Nasional Demokrat (NasDem) 
5. Partai Demokrat 
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
8. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 
11. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 
12. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
13. Partai Gelora Indonesia 
14. Partai Bulan Bintang (PBB) 
15. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 
16. Partai Ummat 
17. Partai Buruh 
18. Partai Garuda

Sementara ada 6 partai yang gugur verifikasi KPU, yakni: 
1. Parsindo
2. Partai Republik
3. Partai Republiku Indonesia 
4. Partai Republik Satu 
5. Partai Prima 
6. PKP Indonesia


 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU