> >

Jelang Sidang Gabungan Eliezer dengan Ricky dan Kuat Ma'ruf, Tuai Sorotan Mantan Hakim hingga LPSK

Hukum | 6 November 2022, 11:06 WIB
Richard Eliezer. Sejumlah pihak menyoroti rencana penggabungan pemeriksaan saksi di sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (Sumber: Kompas.com/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Sejumlah pihak menyoroti rencana penggabungan pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, dalam dialog Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022), menyebut rencana itu bukan hanya menyalahi aturan tetapi juga ngawur.

“Bukan menyalahi (aturan) lagi, tapi ngawur,” jelasnya menanggapi pertanyaaan pembawa acara tentang rencana penggabungan sidang.

“Tapi ya terserah kalau para pihaknya sekarang mau, majelis mau, kan tidak ada alasan mempercepat, ngejar saksi, enggak ada itu, jadi pemeriksaan itu semua  dalam keadaan bebas.”

Ia juga menyilakan majelis hakim untuk mengatur proses persidangan, yang menurutnya sejak awal sudah salah aturan.

Baca Juga: Penuh Emosi! Kumpulan Pesan Orangtua Yosua pada Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat Ma’ruf!

“Silakan majelis ngatur, sejak awal salah ngatur, kenapa satu majelis megang lima perkara, kenapa enggak dua atau tiga perkara, atau sekaligus 11 majelis bersamaan waktunya,  biar cepat kan,” lanjutnya.

Menurutnya, meski kasus yang disidangkan sama, peran dari masing-masing terdakwa dan saksi pada kasus tersebut berbeda.

Artinya, keterangan para saksi yang diberikan juga untuk terdakwa yang berbeda.

“Sekarang orang bingung, ini keterangan saksi ini untuk siapa, padahal saksi itu masing-masing untuk terdakwa yang berbeda,” tegasnya.

Asep juga khawatir penyatuan proses sidang tiga terdakwa tersebut akan dianulir oleh Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kalau disatukan, sebenarnya kita khawatirkan, karena Mahkamah Agung bisa membatalkan,” tuturnya.

Menurutnya Pasal 253 ayat 2 mengatur tentang cara mengadili yang salah dapat dibatalkan oleh MA.

“Ada pasal 253 ayat 2, caramengadili salah, itu kewnangan mahkamah agung bisa membatalkan.”

“Saya khawatir cara mengadili yang salah ini nanti jadi kewenangan Mahkamah Agung,” tegasnya.

Asep menjelaskan, hukum acara merupakan sesuatu yang tekstual limitatif, dan merupakan perintah konstitusi.

Hukum acara, ungkap dia, harus mengacu pada undang-undang, dalam hal ini diatur dalam KUHAP Pasal 141 dan 142.

Baca Juga: LPSK Periksa AKBP Dody Terkait Permohonan Perlindungan di Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy

LPSK angkat suara

Senada dengan Asep Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo menyayangkan rencana penggabungan persidangan tersebut.

Seharusnya, ungkap Hasto,  persidangan Richard Eliezer atau Bharada E dipisahkan dengan terdakwa lain.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU