> >

Dody Prawiranegara Cs Ajukan Diri Jadi JC, Kuasa Hukum: Ada yang Halangi Klien Saya Bongkar Kasus

Hukum | 6 November 2022, 18:27 WIB
Kolase foto AKBP Dody Prawiranegara (kiri) dan Irjen Teddy Minahasa (kanan). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adriel Viari Purba, kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Seperti diketahui, ketiganya diketahui terseret kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diduga melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Adriel menyebut, salah satu landasan mengajukan permohonan menjadi JC adalah adanya upaya pihak-pihak tertentu untuk menghalangi kliennya dan keluarganya untuk menerangkan secara terang benderang perkara ini.

"Ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang membuat klien kami dan keluarga menjadi takut membuka ini secara terang benderang, makanya kami meminta perlindungan hukum dari LPSK, dan kami mengajukan status JC," kata Adriel dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (6/11/2022).  

Dia pun membocorkan salah satu intervensi yang dialami Dody Prawiranegara Cs yakni desakan untuk  mengganti kuasa hukum.          

Meski demikian, Adriel belum berkenan menjelaskan sosok yang meminta Dody Prawiranegara cs untuk mengganti kuasa hukum mereka.

"Nah salah satunya, saya bocorkan ya, mengganti penasehat hukum dari AKBP Dody," ujarnya.

"Ada pihak yang meminta untuk saya ini diganti, saya belum bisa ungkapkan sekarang (sosok yang mengintervensi) nanti ketika sudah ada keputusan LPSK akan saya ungkapkan."

  

Baca Juga: LPSK Masih Telaah Permohonan Jadi Justice Collaborator yang Diajukan AKBP Dody Prawiranegara dkk

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU