> >

Kuasa Hukum Sebut Dody Cs Bisa Bongkar Kasus Narkoba Teddy: Jika Bukan Klien Kami Siapa yang Berani?

Hukum | 6 November 2022, 19:35 WIB
Kolase AKBP Dody Prawiranegara (kiri) dan Irjen Teddy Minahasa (kanan). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu oleh penyidik Polda Metro Jaya. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Adriel Purba, Kuasa Hukum tersangka AKBP Dody Prawiranegara bersama Linda Pudjiastuti dan Samsul Maarif alias Arif, menyebut kliennya memiliki keterangan yang bisa membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang juga menyeret eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. 

Hal tersebut merupakan salah satu landasan Dody Cs mengajukan permohonan perlindungan sebagai Justice Collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Keterangan dari klien saya, Dody Cs itu sangat penting untuk membuka kasus ini secara terang benderang," kata Adriel dalam Kompas Petang, Kompas TV, Minggu (6/11/2022).  

"Karena kalau bukan klien kami siapa lagi yang berani?"

Terlebih, kata dia, ketiga kliennya tersebut bukanlah sosok pelaku utama dalam kasus narkoba tersebut.

Hal itu, diketahui setelah mendengarkan keterangan dari kliennya, mengenai peran apa saja yang dilakukannya dalam perputaran dugaan bisnis haram tersebut.

"Kenapa bukan pelaku utama? Karena dia diperintah oleh TM (Teddy Minahasa). Otaknya dan inisiator ini kan TM. Linda ketemu dengan Dody, Dody ke Jakarta, itu semua atas arahan TM," tegasnya.

Lebih lanjut, dia menegaskan permohonan perlindungan dan sebagai JC untuk kliennya sangatlah penting. Mengingat tersangka lainnya seperti Teddy Minahasa masih berstatus aktif sebagai jenderal aktif.

Dia pun kemudian meminta para pejabat tinggi untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini, mengingat ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan.

Baca Juga: LPSK Masih Telaah Permohonan Jadi Justice Collaborator yang Diajukan AKBP Dody Prawiranegara dkk

"Seperti saya kutip dari pernyataan Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) secara hierarki beliau (Teddy) masih menjadi atasannya (Dody) sampai hari ini, dan Pak TM masih jenderal aktif bintang dua, jadi klien saya pastinya tidak leluasa membuka kasus ini secara terang benderang, kecuali jika mendapat perlindungan dari LPSK," jelasnya.

"Makanya saya juga menginginkan perkara ini mendapat perhatian khusus dari pejabat di negeri ini."

 

AKBP Dody Prawiranegara Cs Dihalangi Bongkar Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Kuasa hukum Dody Cs, Adriel Purba, menyebut ada pihak tertentu yang berupaya menghalangi klien dan keluarganya membongkar kasus narkoba yang juga menjerat Teddy Minahasa.

Oleh karena itu, dirinya pun berharap LPSK bisa mengabulkan JC yang telah diajukan oleh kliennya itu.

"Ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang membuat klien kami dan keluarga menjadi takut membuka ini secara terang benderang, makanya kami meminta perlindungan hukum dari LPSK, dan kami mengajukan status JC," kata Adriel. 

Dia pun membocorkan salah satu intervensi yang dialami Dody Prawiranegara Cs yakni desakan untuk mengganti kuasa hukum. 

Meski demikian, Adriel belum berkenan menjelaskan sosok yang meminta Dody Prawiranegara Cs untuk mengganti kuasa hukum mereka.

"Nah salah satunya, saya bocorkan ya, mengganti penasehat hukum dari AKBP Dody," ujarnya.

"Ada pihak yang meminta untuk saya ini diganti, saya belum bisa ungkapkan sekarang (sosok yang mengintervensi) nanti ketika sudah ada keputusan LPSK akan saya ungkapkan."

Baca Juga: LPSK Periksa AKBP Dody Terkait Permohonan Perlindungan di Kasus Narkoba yang Seret Irjen Teddy

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU