> >

Sidang Pembunuhan Brigadir J Digabung, Pengacara Ricky Rizal Ingatkan Hakim untuk Tanya Bergantian

Hukum | 6 November 2022, 19:50 WIB
Pengacara Ricky Rizal Wibowo, Erman Umar (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis malam (8/9/2022). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Erman Umar, pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo, berharap hakim akan bertanya secara bergantian dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) besok.

Erman mengatakan jika hakim tak mengatur alur pertanyaan, ia khawatir itu akan memecah konsentrasi para peserta sidang.

Terlebih sidang besok akan menghadirkan tiga terdakwa sekaligus yaitu Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Sebanyak 12 saksi juga akan dihadirkan besok, termasuk asisten rumah tangga (ART) dan sopir Ferdy Sambo, pengemudi ambulans, hingga pihak bank.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Berharap Para Saksi Bicara Jujur dan Tak Bertele-tele: Jangan Berbohong

"Kita besok mencoba ingin ingatkan majelis hakim supaya (bertanya) bergantian saja supaya tidak hilang konsentrasi. Kalau tak hati-hati bisa (poin utama) terlewatkan," tutur Erman dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Minggu (6/11).

Ia berpendapat, dalam sidang sebelumnya, hakim kurang teratur dalam bertanya. Sehingga pertanyaan kesannya seperti memberondong.

"Contohnya kemarin, saya dengan pengacara Kuat Ma'ruf. Pertanyaan sudah diberondong semua," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J besok yang menghadirkan tiga terdakwa sekaligus, menuai kritik.

Pakar hukum pidana sekaligus mantan hakim, Asep Iwan Iriawan, dalam Kompas Siang Kompas TV, Sabtu (5/11/2022), menilai hal itu bukan hanya menyalahi aturan tetapi juga ngawur.

Baca Juga: Pengacara: Saksi pada Sidang Besok Jadi Penegas Bharada E Tak Berniat Habisi Brigadir J

“Bukan menyalahi (aturan) lagi, tapi ngawur,” jelasnya menanggapi pertanyaaan pembawa acara tentang rencana penggabungan sidang.

“Tapi ya terserah kalau para pihaknya sekarang mau, majelis mau, kan tidak ada alasan mempercepat, ngejar saksi, enggak ada itu, jadi pemeriksaan itu semua dalam keadaan bebas.”

Asep juga mempersilakan majelis hakim untuk mengatur proses persidangan, yang menurutnya sejak awal sudah salah aturan.

“Silakan majelis ngatur, sejak awal salah ngatur, kenapa satu majelis megang lima perkara, kenapa enggak dua atau tiga perkara, atau sekaligus sebelas majelis bersamaan waktunya, biar cepat kan,” lanjutnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU