> >

Ketua KPU Tegaskan Ijazah Jokowi Sudah Dinyatakan Benar dan Sah

Politik | 6 November 2022, 21:41 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (Sumber: Kompas.com )

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tidak ada masalah dengan ijazah Presiden Jokowi.

"Pada (Pemilu) 2019, pencalonannya 2017, saya sudah menjadi anggota KPU," kata Hasyim Asy'ari kepada wartawan dikutip dari Kompas.com, pada Minggu (6/11/2022).

"Sudah dinyatakan benar dan sah," tegasnya.

Hasyim menjelaskan, sudah menjadi mekanisme yang harus ditempuh KPU RI untuk meminta klarifikasi kepada lembaga yang menerbitkan suatu dokumen yang dipakai seseorang sebagai syarat pencalonan.

Menurut Hasyim, apabila ada sesuatu yang dianggap meragukan, maka klarifikasi harus dilakukan.

Baca Juga: Jokowi Mulai Beberkan Kriteria Capres-Cawapres 2024, Salah Satunya Menguasai Data

"Kalau lembaga yang menerbitkan menyatakan tidak bahwa ini benar, ini murid saya, atau mahasiswa saya ini nomor ijazahnya ini, dan ini buku induk registernya, dan segala macam, ya selesai. Dinyatakan dokumennya sah dan benar," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 3 Oktober 2022.

Bambang yang merupakan penulis buku "Jokowi Undercover" menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan. Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Baca Juga: KTT G20 Sebentar Lagi, Jokowi Telepon Zelenskyy: Bahas G20 dan Krisis Pangan!

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.

Alhasil, Bambang Tri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama.

 

Selain itu, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka. Penetapan keduanya sebagai tersangka merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.

Kemudian, Bambang Tri Mulyono melalui kuasa hukumnya mencabut gugatannya. Pencabutan gugatan dilakukan karena kuasa hukum mengaku kesulitan berkomunikasi dengan kliennya yang berada di penjara.

Baca Juga: Antisipasi Penggunaan Ijazah Palsu Bawaslu Gandeng Diknas

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU