> >

Mantan Menkominfo: Pemerintah Berhak Tutup Lembaga Penyiaran yang Tak Mau Ikuti ASO

Peristiwa | 7 November 2022, 01:46 WIB
Analog Switch Off. Peralihan siaran televisi analog ke digital memerlukan waktu yang panjang dan diwarnai dengan silang pendapat serta pro dan kontra. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Menurutnya, migrasi siaran analog ke digital merupakan perintah UU Cipta Kerja untuk dilakukan paling lambat dua tahun sejak mulai berlakunya aturan tersebut.

Diketahui, peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengungkapkan kewajiban penghentian siaran televisi analog paling lambat 2 November 2022 pukul 24.00 WIB (Pasal 97 ayat (1) b).

Peraturan Menkominfo No. 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran juga mengungkapkan kewajiban semua lembaga penyiaran untuk menyetop siaran analog pada 2 November 2022.

Baca Juga: Mulai Rp100 Ribuan, Ini Rekomendasi Set Top Box Bersertifikat Kominfo untuk Siaran TV Digital

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU