> >

Sidang Bharada E Digabung dengan Dua Terdakwa Lain, Pakar Hukum Pidana Khawatir JC Tarik Keterangan

Hukum | 7 November 2022, 12:24 WIB
Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengaku khawatir dengan penggabungan sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin (7/11). (Sumber: Tangkapan layar Breaking News KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana Asep Iwan Iriawan mengaku khawatir dengan penggabungan sidang tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Senin (7/11/2022).

Ia menilai perkara kasus pembunuhan Brigadir J melibatkan lebih dari satu terdakwa yang salah satunya menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang mengungkap kejahatan pelaku utama.

"Bayangkan kalau nanti Eliezer merasa diperlakukan sama, dia tidak mendapatkan perhatian khusus, kemudian dia menarik (keterangannya -red) buyar itu semua," terang Asep di Breaking News KOMPAS TV, Senin (7/11/2022).

Menurut mantan hakim itu, perlakuan yang sama terhadap Bharada E sebagai JC dengan terdakwa lainnya bisa membahayakan persidangan. 

Ia mengaku khawatir apabila Bharada E tidak dilindungi dan tidak mendapatkan perlakuan khusus.

Baca Juga: Krimiolog Sebut Penggabungan Sidang Bharada E dengan Dua Terdakwa Lain Bisa Rugikan Jaksa

"Sebagai terdakwa nanti Bharada E merasa diperlakukan sama dengan terdakwa lain. Itu membahayakan lho," jelasnya.

Sebab sejumlah keterangan dari dua terdakwa lainnya, kata dia, berbeda dari keterangan Bharada E. Ia menilai keterangan dua terdakwa lain, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mengikuti skenario Ferdy Sambo.

"Pelaku lain kan ikut Ferdy Sambo semua kan?" tanyanya.

"Saya khawatir, Bharada E ini karena orangnya patuh, tunduk, kemudian akomodatif, ya ikut aja dia perkara ingin cepat selesai, kami khawatir merugikan strategi jaksa untuk membuktikan." ujarnya.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU