> >

Momen Peserta Sidang Beri Semangat Bharada E dan Sindir Kuat Ma'ruf: Mantap Permainanmu Kuat!

Peristiwa | 7 November 2022, 13:35 WIB
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E (kanan), Ricky Rizal (tengah), dan Kuat Maruf (kiri), Senin (7/11/2022) di PN Jakarta Selatan. (Sumber: Tangkapan layar cuplikan video KOMPAS TV)

Setelah itu, Ricky tampak menunduk ke arah bawah kursinya dan menengok ke arah Bharada E. Tampak Bharada E juga merespons perkataan Ricky.

Tidak diketahui apa isi percakapan dari interaksi singkat dari kedua ajudan Ferdy Sambo itu.

Baca Juga: Sidang Bharada E Digabung dengan Dua Terdakwa Lain, Pakar Hukum Pidana Khawatir JC Tarik Keterangan

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini akan menggabungkan terdakwa Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 12 orang saksi, yaitu:

  1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
  4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
  5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
  6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
  7. Raditya Adhiyasa (free lance di Biro Paminal)
  8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
  9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
  12. Bharada Sadam (Ajudan sekaligus sopir Ferdy sambo)

Baca Juga: Pengacara Bharada E akan Soroti Saksi Bharada Sadam, Teman Sesama Ajudan Ferdy Sambo di Sidang

Tiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU