> >

Momen Kuat Ma'ruf Tampak Enggan Duduk di Sisi Bharada E dan Diminta Jaksa Keluar dari Ruang Sidang

Peristiwa | 7 November 2022, 13:44 WIB
Momen jaksa meminta Ricky Rizal (tengah) dan Kuat Maruf (kiri) keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar cuplikan video KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Kuat Ma'ruf tampak enggan duduk di sebelah Richard Eliezer (Bharada E) saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Dipantau dari cuplikan video KOMPAS.TV, Bharada E menjadi terdakwa pertama yang memasuki ruang sidang dan duduk di kursi paling kiri yang menghadap majelis hakim.

Kemudian, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menyusul masuk ke ruang sidang. Kuat yang berjalan di depan Ricky tampak berhenti sesaat dan menatap ke arah Bharada E sebelum akhirnya memilih menduduki kursi paling kanan. 

Kursi bagian tengah pun akhirnya diduduki oleh Ricky. Tiga terdakwa tampak kompak mengenakan kemeja berwarna putih dan celana kain berwarna hitam di sidang lanjutan pemeriksaan saksi hari ini.

Setelah ketiganya duduk beberapa menit, seorang jaksa penuntut umum (JPU) berjalan ke depan mereka untuk meminta Kuat dan Ricky keluar dari ruang sidang.

Baca Juga: Heran Sidang Bharada E Digabungkan dengan Dua Terdakwa, Pengacara: Klien Saya Justice Collaborator

Tangan jaksa mengisyaratkan Ricky dan Kuat harus berdiri dan berjalan ke arah pintu yang sebelumnya dilalui keduanya untuk memasuki ruang sidang.

Bharada E pun tampak kebingungan dan menoleh ke arah penasihat hukumnya, Ronny Talapessy, yang sudah berdiri di sisi kirinya.

Tangan Ronny mengisyaratkan kliennya itu untuk tidak perlu mengikuti dua terdakwa lain yang telah berdiri dan keluar dari ruang sidang.

Jaksa kemudian memberi isyarat kepada Bharada E untuk duduk di kursi tengah yang semula diduduki Ricky.

Tim JPU pun tampak berdiskusi ketika Kuat dan Ricky berjalan keluar dari ruang sidang.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, sidang kasus pembunuhan Brigadir J pekan keempat ini akan menggabungkan terdakwa Bharada E dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Baca Juga: Kriminolog Sebut Penggabungan Sidang Bharada E dengan Dua Terdakwa Lain Bisa Rugikan Jaksa

Di dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum (JPU) rencananya akan menghadirkan 12 orang saksi, yaitu:

  1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
  3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
  4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
  5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
  6. Tjong Djiu Fung (biro jasa CCTV)
  7. Raditya Adhiyasa (freelance di Biro Paminal)
  8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
  9. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
  11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
  12. Bharada Sadam (Ajudan sekaligus sopir Ferdy sambo)

Tiga terdakwa yang menjalani sidang lanjutan hari ini didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Sidang Bharada E Digabung dengan Dua Terdakwa Lain, Pakar Hukum Pidana Khawatir JC Tarik Keterangan


 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU