> >

PPKM Level 1 Diperpanjang, Ini Aturan Perjalanan Luar Negeri dan Domestik 8-21 November 2022

Sosial | 8 November 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta. Indonesia masuk ke dalam travel advisory AS, dan negara tersebut melarang warganya ke Sulawesi Tengah dan Papua. (Sumber: Angkasa Pura II Via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 di seluruh Indonesia kembali diperpanjang, Selasa (8/11/2022).

Kebijakan ini berlaku hingga 21 November 2022 untuk wilayah Jawa-Bali. Sementara untuk luar Jawa-Bali berlaku sampai 5 Desember 2022.

Dengan diperpanjangnya PPKM Level 1 di seluruh Indonesia, aturan perjalanan masyarakat kembali diatur sesuai dengan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Mulai Hari Ini PPKM Level 1 Sampai 21 November, Restoran Buka Sampai Pukul 22.00

Kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Suharyanto, mengungkapkan kebijakan perjalanan masih seperti aturan lama.

"Masih pakai aturan lama, belum ada perubahan sambil lihat perkembangan," ujar Suharyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Kebijakan yang berlaku mengacu pada aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik yakni SE Satgas Nomor 24/2022.

Baca Juga: Indonesia Siap Gelar KTT G20, 17 Pemimpin Negara Nyatakan Hadir

Sementara, aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 25/2022.

Rincian aturan perjalanan dalam negeri dan luar negeri

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU