> >

Link Live Streaming Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, 10 Saksi Dihadirkan

Hukum | 9 November 2022, 09:52 WIB
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) (Sumber: KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara untuk Ferdy Sambo dijerat dengan pasal khusus karena terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU