> >

Kuasa Hukum Brigadir J Sebut Alasan Penundaan Sidang Tak Jelas, Ingatkan soal Asas Contante Justitie

Hukum | 13 November 2022, 19:20 WIB
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, ditunda. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Yonathan Baskoro, menilai alasan penundaan sidang pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan proses hukum (obstruction of justice), tidak jelas.

Pasalnya, menurut informasi awal yang diterima pihaknya, alasan penundaan sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, karena menjaga kekondusifan dan kemananan KTT G20 di Bali.

Namun, kata Yonathan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menyampaikan bahwa penundaan itu bukan karena G20, melainkan karena akan dilakukan evaluasi.

"Kenyataannya ini (sidang) diundur, sedangkan informasi yang kita terima ada banyak alasan," kata Yonathan dalam Kompas Petang Kompas TV, Minggu (13/11/2022). 

"Pertama ada yang bilang katanya menunggu G20, tapi ternyata dibilang tidak ada kaitannya. Pihak kejaksaan mengatakan akan dilakukan evaluasi."

Dia pun lantas mempertanyakan terkait evaluasi yang dimaksud.

"Nah kita jadi tanda tanya evaluasi apa sebenarnya?" tegasnya.

Yonathan pun kemudian mengingatkan bahwa peradilan di Indonesia menganut asas contante justitie.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Penundaan Sidang Yosua Rugikan Terdakwa, Tapi Bisa Atur Strategi

Adapun asas tersebut dapat dimaknai bahwa proses penegakan hukum dan keadilan harus dilaksanakan dengan cepat/kontan.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU