> >

Pakar Pidana Anggap Pengacara Sambo Fokus Melawak di Sidang: Pelecehan Seksual itu Bukan Fakta Hukum

Peristiwa | 14 November 2022, 11:51 WIB
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menganggap pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat justru fokus pada lawakan, bukan dakwaan. (Sumber: Tangkapan layar Breaking News KOMPAS TV)

Baca Juga: Pakar Psikologi Forensik Respons Keterangan Saksi: Kian Kuat Brigadir J Korban Kekerasan Seksual

Di samping itu, Asep menambahkan, isu pelecehan seksual yang dijadikan Ferdy Sambo sebagai alasan merampas nyawa Brigadir J hanya akan membuka aib dan memperberat hukumannya.

Sebab, saat peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi, Ferdy Sambo merupakan jenderal bintang dua di institusi penegak hukum yang harusnya menegakkan hukum bukan melanggar hukum.

“Artinya apa, katakanlah sekarang, katakanlah misal ada perbuatan melawan hukum, dia melakukan pelecehan seksual segala macam lah betul ada, itu kan ketika penegak hukum jangan melanggar hukum, apalagi Kadiv Propam, polisinya para polisi,” kata Asep.

“Kalau itu dilakukan, penegak hukum membuka aibnya sendiri yang memberatkan hukumnya sendiri. Jadi kalau itu dibuka dan memang itu ada, misalkan, ternyata itu dilakukan, ya memperberat, harusnya kan prosedur hukumnya lapor polisi.”

Baca Juga: Pakar: Brigadir J akan Disebut Penyandang Disabilitas jika Sambo Buktikan soal Kepribadian Ganda

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU