> >

Soal Kasus Gagal Ginjal, BPOM: Tak Ada Payung Hukum bagi Kami untuk Awasi Cemaran EG dan DEG

Kesehatan | 17 November 2022, 16:22 WIB
Kepala Badan POM Penny K Lukito menunjukkan daftar obat yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol saat keterangan pers hasil pengawasan BPOM terkait obat sirup di Kantor BPOM, Jakarta, Minggu (23/10/2022). (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa sebelum merebaknya kasus gagal ginjal pada anak, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam produk obat jadi.

"Sebelum kejadian ini, tidak ada ketentuan batas cemaran etilen glikol dan dietilen glikol dalam produk obat jadi pada standar farmakope Indonesia maupun internasional juga tidak ada. Sehingga ini tidak ada payung hukum bagi BPOM untuk melakukan pengawasan,” kata Penny dalam konferensi pers perkembangan kasus obat sirop tercemar di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga: Penny K Lukito: Sistem Pengawasan Obat dan Makanan Tidak Hanya Dijalankan BPOM Saja

"Ini juga akan diubah. Kami sudah memberikan masukan pada Kementerian Kesehatan. Saya kira ini sudah akan berproses."

Payung hukum mengenai batas cemaran EG dan DEG menjadi satu dari sekian gap dalam sistem jaminan keamanan dan mutu pengawasan obat dan makanan.

Selain soal payung hukum, BPOM juga menyebutkan adanya masalah pada surat keterangan impor bahan pelarut.

“Aspek pemasukan bahan pelarut merupakan pemasukan dalam bentuk nonlarangan dan pembatasan yang tidak melalui surat keterangan impor BPOM. Artinya tidak melalui pengawasan, tidak bisa dilakukan pengawasan oleh BPOM karena tidak melalui proses tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, perbedaan maturitas dari industri farmasi yang beragam juga menjadi masalah tersendiri dalam hal pengawasan. BPOM mengusulkan agar ada klasifikasi maturitas di industri farmasi.

Baca Juga: Komunitas Konsumen Indonesia Gugat BPOM ke PTUN Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Kemudian, soal kelangkaan bahan baku obat dan perbedaan harga dari pharmaceutical grade dengan chemical grade pun tak luput dari pembahasan.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU