> >

Cara Membuat Akun untuk Beli e-Meterai dan Pilihan Pembayarannya

Sosial | 17 November 2022, 19:55 WIB
Layar pembayaran e-Meterai atau meterai elektronik. (Sumber: Pos Indonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggunaan e-Meterai atau meterai elektronik, mulai digencarkan pemerintah sejak diluncurkan pada 1 Oktober 2021 silam. Meterai elektronik memiliki harga yang sama dengan meterai tempel atau fisik yakni Rp10.000. 

Meterai elektronik ini digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik. Pengguna yang ingin menggunakan meterai elektronik bisa mendapatkannya melalui situs resmi di https://e-meterai.co.id.

e-Meterai bisa digunakan dalam berbagai dokumen seperti surat perjanjian hingga dokumen transaksi surat berharga.

Dokumen yang bersifat perdata meliputi surat keterangan akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. Kemudian surat berharga dengan nama dan bentuk apa pun.

Selanjutnya ada dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Namun pengguna harus membuat akun sebelum bisa menggunakan situs e-meterai tersebut. Berikut cara membuat akun e-meterai atau meterai elektronik.

Baca Juga: Serba-serbi e-Materai: Cara Beli, Harga, dan Bagaimana Membubuhkannya

Cara Membuat Akun e-Meterai

Pengguna bisa memanfaatkan situs e-Meterai di https://e-meterai.co.id untuk membuat akun. Kemudian klik "Daftar" lalu pilih tipe anggota yang "Personal".

Kemudian pengguna mengisi data scan KTP dengan format JPG, JPEG, PNG, atau BMP, dengan ukuran maksimal 1 MB.

Setelah mengisi data pribadi, klik tombol "Daftar" hingga muncul notifikasi yang meminta untuk mengecek e-mail Anda.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU