> >

20 Polisi Terduga Pelaku Tragedi Kanjuruhan Tak Jelas Sanksinya, Korban Bakal Lapor Propam Polri

Peristiwa | 19 November 2022, 11:00 WIB
Para Korban Tragedi Kanjuruhan saat datangi LPSK pada Jumat kemarin (Sumber: Tribun Jakarta/Bima Putra)

Sebelumnya seperti diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan daftar 20 polisi yang melanggar kode etik terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

Salah satunya adalah AKBP Ferli Hidayat (FH) selaku Kapolres Malang yang saat itu menjabat.

 

Dedi mengatakan, dari 20 personel yang disebut melanggar etik, 6 personel di antaranya berasal dari Polres Malang. Sementara 14 orang lainnya dari Satuan Brimob Polda Jatim.

"Enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA," ujar Dedi dalam keterangannya, Jumat (7/10).

"Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim: AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, WAL," katanya melanjutkan.

Tragedi Kanjuruhan adalah peristiwa kelam dalam sepak bola Indonesia yang menewaskan 135 nyawa dan ratusan orang luka.

Terjadi pada 1 Oktober 2022 di Stadion Manahan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. 

Baca Juga: Korban Kanjuruhan Geruduk Bareskrim, Bakal Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Tribun Jakarta


TERBARU