> >

Penjelasan PPATK soal Nominal Rp99,99 Triliun di Dokumen Pembekuan Rekening Brigadir J

Hukum | 27 November 2022, 05:15 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda menjelaskan pihaknya memiliki tim satgas untuk memantau politisi calon legislatif yang akan maju di Pemilu 2024. (Sumber: Dok. Humas PPATK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara terkait uang Rp99,99 triliun yang ada di rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan nilai tersebut bukan saldo rekening Brigadir J, melainkan jumlah plafon tertinggi dalam pembekuan transaksi di rekening.

Ivan mencontohkan, jika plafon pembekuan hanya sebesar Rp1 juta, maka transaksi yang diblokir hanya nominal tersebut. 

Ketika ada transaksi keluar Rp5 juta maka akan sistem akan memblokir Rp1 juta, dan rekening masih tersisa Rp4 juta. Untuk itu perlu plafon dengan angka tinggi agar tidak ada uang yang keluar dari rekening tersebut. 

Baca Juga: PPATK Lacak Aliran Dana Tambang Batu Bara Ismail Bolong

"Makanya dikasih saja sekalian angka yang impossible, jadi rekening tersebut pasti aman memblokir berapa pun nilai transaksi karena asumsinya tidak mungkin nasabah punya uang di atas sebesar itu (Rp99,99 triliun)," ujar Ivan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/11/2022).

Lebih lanjut Ivan menjelaskan penghentian transaksi sementara dari rekening Brigadir J dilakukan PPATK sejak 18 Agustus 2022. 

Penghentian transaksi ini tidak menghalangi adanya transaksi kredit atau dana masuk ke rekening nasabah yang dihentikan tersebut.

Atas penghentian sementara yang diminta, penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan berita acara penghentian sementara transaksi kepada nasabah penyedia jasa keuangan, paling lambat 1 hari kerja setelah pelaksanaan penghentian sementara transaksi.

Baca Juga: Ronny Talapessy Punya Alat Bukti, Ferdy Sambo Lakukan Tembakan Mematikan ke Brigadir J

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU