> >

Atas Permintaan Ferdy Sambo, Brigadir J dan Bharada E Pegang Senjata Api Tanpa Tes Psikologi

Hukum | 28 November 2022, 17:00 WIB
Kepala Urusan Logistik Yanma Polri Linggom Pasarian Siahaan mengatakan, Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak penuhi prosedur izin penggunaan senjata. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Urusan Logistik Pelayanan Markas Polri Linggom Pasarian Siahaan mengatakan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak penuhi prosedur izin penggunaan senjata.

Pasalnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tidak menjalani tes psikologi. Termasuk tidak ada pengantar dari satuan kerja dan tidak ada surat keterangan dokter untuk penggunaan senjata.

Hal tersebut disampaikan saksi Linggom Pasarian Siahaan yang merupakan Kepala Urusan Logistik Yanma Polri dalam sidang untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

“Prosedurnya tidak lengkap, tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar Satker dan tidak ada surat keterangan dokter,” ungkap Linggom.

Baca Juga: Ferdy Sambo Panik dan Bentak Chuck Putranto yang Serahkan DVR CCTV ke Polres Jaksel: Ambil Sekarang!

Menurut Linggom, Brigadir J dan Bharada E bisa menggunakan senjata api karena Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri memaksa Kepala Yanma Polri untuk tanda tangan.

Hal tersebut diungkap Linggom berdasarkan keterangan Kepala Layanan Markas (Kayanma) Polri, yang setelah empat hari dari permintaan SIMSA untuk Brigadir J dan Bharada E belum juga menandatangani persetujuan.

“Empat hari kemudian saya ditelepon lagi sama Pak Kayanma agar menurunkan lagi surat senjata api tersebut, saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan kepada Pak Kayanma,” jelas Linggom Pasarian Siahaan.

“Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, barusan saya ditelepon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan, setelah itu saya serahkan, saya ke atas lagi yang mulia.”

Baca Juga: Ferdy Sambo Menangis, Minta Arif Rachman Musnahkan Bukti CCTV Pembunuhan Brigadir J

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU