> >

Dari Sidang Brigadir J: Richard Eliezer Akui Dapat Senjata Api Tanpa Tes lewat Divisi Propam Polri

Update | 30 November 2022, 14:20 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer mengaku mendapatkan senjata api dari Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri tanpa tes.

"Memang tidak ada tes sama sekali Yang Mulia," jawab Eliezer dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring. 

Hakim Ketua yang memimpin persidangan, Wahyu Iman Santoso, pun bertanya apakah alasan Eliezer tak perlu melakukan tes karena anggota Brimob Polri.

Ia pun menampik pernyataan itu dan mengatakan dirinya menduga ada perintah dari mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo (FS).

"Bukan begitu Yang Mulia, karena mungkin perintah dari Pak FS," jelas saksi pelaku atau justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Ia pun mengaku sempat ditanya oleh Ferdy Sambo terkait senjata api (senpi).

"Pak FS sempat bertanya kepada saya 'Senpi sudah ada?' 'Siap belum ada bapak'," jelas Bharada E menirukan percakapannya dengan Sambo.

Ferdy Sambo, kata Bharada E, lantas memerintahkan dirinya untuk bertanya terkait senjata api kepada Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto.

Baca Juga: Teka-teki Sarung Tangan Sambo, Pakar Hukum: Melakukan Tidak Melakukan, Dia Aktor Intelektual

"Jadi saya kerjarnya ke Komandan Chuck, saya bilang 'Bang, izin bapak (Sambo) sudah tanya beberapa kali soal senpi'," kata Eliezer. 

Ia kemudian diminta datang ke kantor Propam Polri untuk mengambil senpi bersama seniornya, Bharada Sadam. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU