> >

Kabareskrim Agus Andrianto Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Suap Tambang Ilegal

Hukum | 30 November 2022, 21:52 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Kamis (10/3/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dilaporkan ke KPK terkait dugaan setoran dari tambang ilegal di Kalimantan Timur. 

Pelapor Komjen Agus yakni Koalisi Pemuda Mahasiswa Indonesia. Mereka membawa sejumlah dokumen, salah satunya pemeriksaan Propam Mabes Polri. 

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan suap tambang ilegal.

Menurut Fikri KPK laporan tersebut kini dipelajari dan ditelusuri kebenarannya. Ia juga memastikan setiap laporan masyarakat pastinya akan ditindaklanjuti. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Pernah Periksa Kabareskrim Polri dan Ismail Bolong soal Kasus Tambang Ilegal

"Kami masih cek apakah benar ada laporan dimaksud. Namun demikian, setiap laporan masyarakat ke KPK, kami pastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan kewenangan KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

Dugaan keterlibatan Agus dalam tambang ilegal awalnya muncul dari testimoni mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Testimoni Ismail Bolong terkait pengakuan sebagai pemain tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur pada awal November 2021 itu kemudian viral di media sosial.

Dalam video tersebut Ismail mengaku menyetorkan uang kepada anggota hingga petinggi Polri, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

Baca Juga: Analisis Kejanggalan Pengusutan Dugaan "Setoran" Tambang Ilegal Pejabat Polri

Jumlah uang yang disetor Ismail kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto tak sedikit. Ismail mengeklaim telah menyetor uang ke Kabareskrim mencapai Rp6 miliar.

Upaya memberikan uang itu dilakukan Ismail Bolong agar bisnis tambang batu bara ilegal yang dijalaninya di Kalimantan Timur bisa tetap berjalan lancar.

Namun, setelah video pernyatannya itu viral, Ismail tak lama kemudian membuat video baru. Isinya adalah klarifikasi atas pernyataan dia sebelumnya.

Dalam video baru, Ismail mengaku pernyataan awal mengenai setoran uang Rp6 miliar ke Komjen Agus Andrianto dibuat atas paksaan.

Baca Juga: Dituding Terima Dana Tambang Ilegal, Kabareskrim: Saya Penegak Hukum, Bekerja Sesuai Arahan Kapolri

Ismail Bolong mengaku diperintah oleh Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Menurut Ismail, pembuatan video pertama yang menuding Komjen Agus terima uang itu dilakukan di salah satu hotel pada Februari 2022.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU