> >

Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Agus Nur Patria, Hendra Kurniawan, dan 8 Polisi Beri Kesaksian

Update | 6 Desember 2022, 15:38 WIB
Sepuluh saksi hadir dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (6/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepuluh polisi hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang digelar hari ini, Selasa (6/12/2022).

Lima dari sepuluh saksi tersebut merupakan terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, yakni mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal), Hendra Kurniawan; Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo. 

Selain para terdakwa kasus obstruction of justice, JPU juga  menghadirkan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provos Div Propam Susanto Haris dan Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan. 

Lalu, ada juga mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali, mantan Kepala Unit (Kanit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Ari Cahya Nugraha alias Acay, dan AKP Irfan Widyanto.

Agus Nur Patria menjadi orang pertama yang memberikan kesaksian di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: 5 Terdakwa Perintangan Penyidikan akan Jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo Hari Ini

Agus menceritakan kronologi pascapenembakan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Pada 8 Juli 2022, ia mengaku mendapat informasi bahwa telah terjadi peristiwa tembak-menembak antara ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kembali Digelar, Ini Link untuk Menonton!

Ia bersama dua polisi lain, Sugeng dan Harun, lantas datang ke Ruang Provost Polri di lantai 3 untuk menggali keterangan Ricky Rizal, Richard Eliezer (Bharada E), dan Kuat Ma'ruf yang saat itu berstatus sebagai tersangka. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU