> >

Polisi Temukan Belasan Kertas di Polsek Astana Anyar, Kapolri: Penolakan terhadap Rancangan KUHP

Update | 7 Desember 2022, 15:46 WIB
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan pers tentang peristiwa bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). (Sumber: Tribunnews/Nazmi)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Polisi temukan belasan lembar kertas bertuliskan protes dan penolakan terhadap rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di tempat kejadian perkara (TKP) bom bunuh diri Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2022).

"Di TKP juga kami temukan ada belasan kertas yang bertuliskan protes, penolakan terhadap Rancangan KUHP yang baru saja disahkan, di mana di dalamnya membahas terkait masalah zina dan sebagainya," kata Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit di TKP dipantau dari Breaking News Kompas TV, Rabu (7/12) siang.

Kapolri juga mengungkapkan identitas pelaku bom bunuh diri yang menyebabkan terjadinya ledakan di Polsek Astana Anyar pukul 08.20 WIB hari ini.

"Dari hasil pemeriksaan sidik jadi dan kemudian juga face recognition, identik menyebutkan bahwa identitas pelaku adalah Agus Sujatno atau yg biasa dikenal dengan Agus Muslim," kata Kapolri.

"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun," imbuh Listyo.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Identitas Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar: Residivis Bom Cicendo

Listyo menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan olah TKP. Polisi melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku.

Ia mengatakan, Agus Sujatno terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung atau JAD Jawa Barat.

"Tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti, namun demikian yang dapat kami jelaskan bahwa pelaku terafiliasi JAD Bandung atau JAD Jabar," terang Listyo.

Baca Juga: Pelaku Diduga Bawa Dua Unit Bom ke Polsek Astana Anyar

Pelaku, kata Kapolri, sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

"Yang bersangkutan ini sebelumnya ditahan atau diproses di LP Nusakambangan, artinya dalam tanda kutip masuk kelompok yang masih merah," jelasnya.

"Tentunya proses deradikalisasinya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda," imbuhnya.

Namun semenjak keluar dari Lapas, Kapolri  menerangkan bahwa pelaku tersebut masih sulit diajak berkomunikasi.

"Yang bersangkutan masih susah diajak bicara dan cenderung menghindar," terang Kapolri.

Ia juga mengatakan pihaknya telah mengerahkan saatuan tugas untuk mengusut peristiwa ledakan di Polsek Astana Anyar tersebut.

"Seluruh satgas sudah saya perintahkan untuk semuanya bergerak," tegas Listyo.

Baca Juga: Korban Ledakan Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Dibawa ke RS Immanuel, Polisi Berjaga

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU