> >

Umar Patek Bebas Bersyarat Berdasar Rekomendasi BNPT dan Densus 88

Hukum | 8 Desember 2022, 04:15 WIB
Umar Patek saat diadili pada 8 Maret 2012. Pada Jumat (19/8/2022), Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengungkapkan kekecewaannya atas kemungkinan pembebasan bersyarat Umar Patek, salah seorang pelaku teror Bom Bali 2002, pada bulan ini. (Sumber: AP Photo/Tatan Syuflana, File)

Ia mengatakan persyaratan khusus yang dipenuhi Umar Patek ialah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU