> >

Ferdy Sambo Batal Bersaksi Hari Ini, Hakim: Saksi Mahkota Nanti kalau Saksi Fakta sudah Selesai

Hukum | 8 Desember 2022, 15:42 WIB
Ferdy Sambo batal menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. (Sumber: KOMPAS TV)

Selain itu, kata dia, sidang juga digelar untuk terdakwa Irfan Widyanto yang akan menghadirkan Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto sebagai saksi.

Baca Juga: Penilaian Hakim Atas Keterangan Ferdy Sambo: Enggak Masuk Akal, Sangat Janggal

“Kalau untuk di perkara Irfan, saksinya adalah Chuck Putranto dan Baiquni, mereka saksi mahkota masing-masing,” kata Radhitya.

Ia juga mengatakan pihaknya akan mendalami soal perintah Ferdy Sambo kepada dua kliennya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, terkait peristiwa yang terjadi pada 9-11 Juli 2022.

Antara lain, sambung Radhitya Yosodiningrat, perintah mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga atau area dekat TKP pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Perintahnya adalah mengamankan CCTV, diambil, diganti dan diserahkan ke penyidik Jakarta Selatan,” ucap Radhitya.

Untuk diketahui, dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir J, ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU