> >

Wapres Maruf Amin soal KUHP: Tak Perlu Ada Kebencian, yang Belum Sepakat Bisa Ajukan Judicial Review

Hukum | 8 Desember 2022, 22:40 WIB
Wapres Ma'ruf Amin saat jumpa pers kunjungan kerja di Bandung, Selasa (22/3/2022). Wapres meminta para pihak yang tidak sepakat dengan KUHP baru, tak perlu meluapkan kemarahan dan kebencian dengan aksi demonstrasi. (Sumber: YouTube Wakil Presiden RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin mengakui tidak mudah untuk membuat semua pihak sepakat dalam merumuskan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang. 

Namun, Wapres menyatakan, pemerintah telah melakukan pembahasan bersama DPR dan ahli hukum untuk membuat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang murni dibuat oleh anak bangsa.

Selama ini, KUHP yang dipakai masih mengadopsi hukum Belanda. Dan, 59 tahun sudah pembahasan tentang RKUHP ini tertahan di DPR. 

Wapres meminta para pihak yang tidak sepakat dengan KUHP baru, tak perlu meluapkan kemarahan dan kebencian dengan aksi demonstrasi.

"Tidak perlu ada semacam marah-marah dan kebencian," ujar Wapres Ma'ruf Amin usai menghadiri pembukaan Mukernas I Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: RKUHP Resmi Disahkan, Menkumham Yasonna: Kita Terlalu Lama Pakai Produk Kolonial!

Ma'ruf Amin berharap, pihak yang masih belum sepakat terhadap pasal-pasal di KUHP agar mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Memang tidak mudah sepakat semua dalam satu hal. Yang belum sepakat, bisa judicial review. Saya kira wajar saja kalau ada yang belum sepakat," imbuh Wapres Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP menjadi undang-undang. 

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-11 masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Selasa (6/12/2022).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU