> >

Kuasa Hukum Bharada E Nilai Kesaksian Putri Candrawathi tak Sesuai dengan Saksi Lain

Sapa indonesia | 12 Desember 2022, 20:44 WIB
Pengacara Bharada E Ronny Talapessy, menilai keterangan Putri Candrawathi, saksi sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak sesuai dengan keterangan sejumlah saksi lain.  (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

KOMPAS.TV – Keterangan Putri Candrawathi, saksi sekaligus terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, tidak sesuai dengan keterangan sejumlah saksi lain.

Penilaian itu disampaikan oleh Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, terdakwa pada kasus yang sama, menanggapi kesaksian Putri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).

“Yang menjadi lucu juga dalam persidangan ini, bahwa Saudara PC dengan Saudara RR maupun Saudara KM, keterangannya sudah saling bertentangan,” kata Ronny dalam dialog Sapa Indonesia Malam.

“KM sampaikan bahwa saya diajak (ke Duren Tiga), PC bilang dia lupa.”

Baca Juga: Temukan Kejanggalan dari Kesaksian PC, Jaksa Penuntut Umum: Mengapa Bilang Tidak Tahu Terus?

Kelucuan lain menurut Ronny adalah keterangan saksi lain yang menyatakan bahwa Putri menangis di dlam kamar saat penembakan terjadi.

“Ini menjadi lucu, karena keterangan saksi yang lainnya menyampaikan bahwa posisinya PC itu di dalam kamar dalam posisi menangis.”

“Keterangan di BAP kan PC menyampaikan bahwa dia tidur. Tapi karena sudah terungkap fakta persidangan dengan saksi-saksi lainnya, baru tadi dia sampaikan bahwa dia sambil menutup telinga mendengar tembakan,” tutur Ronny.

Kejadian-kejadian itu, kata Ronny sebenarnya merupakan fakta-fakta yang terungkap, yang awalnya coba disembunyikan.

Ronny pun menyebut bahwa keterangan Putri yang mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa saja yang ada di dalam mobil saat menuju rumah di Duren Tiga, adalah keterangan yang tidak masuk akal.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU