> >

Diungkap Putri Candrawathi, Alasan Ferdy Sambo Tunjuk Brigadir J Jadi Sopir Istrinya

Hukum | 13 Desember 2022, 05:45 WIB
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas.com)

Adapun keterangan tersebut disampaikan Putri Candrawathi saat dihadirkan sebagai saksi sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi bersama empat terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Pihak Eliezer akan Fokus Gali Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Pemerkosaan di Magelang

Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU