> >

Gugatan Praperadilan Ditolak, AKBP Bambang Kayun Tetap Berstatus Tersangka

Hukum | 13 Desember 2022, 14:50 WIB
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun dengan tergugat KPK RI. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV  - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh AKBP Bambang Kayun Bagus Panji dengan tergugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan AKBP Bambang karena ia tidak terima KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Putusan menolak gugatan tersebut dibacakan oleh hakim PN Jakarta Selatan, Agung, pada Selasa (13/12/2022).

"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Agung, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: KPK Tak Mau Langsung Tetapkan Penyuap Bambang Kayun DPO: Kita Panggil Dulu Secara Layak

Hakim menolak seluruh permohonan Bambang Kayun dalam praperadilan kali ini, dan menilai KPK telah bertindak sesuai prosedur dalam menetapkan tersangka.

Dengan demikian, status Bambang kini masih tetap menjadi tersangka.

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil," ucap Hakim Agung.

Sebelumnya, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Purwanto

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU