> >

Mantan Hakim Agung: Status JC Tidak Membuat Richard Eliezer Terbebas dari Hukuman

Hukum | 14 Desember 2022, 06:40 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, bersaksi dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Rabu (30/11/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai status justice collaborator tidak membuat Richard Eliezer atau Bharada E terbebas dari hukuman. 

Gayus menjelaskan peran dari justice collaborator atau JC di perkara pembunuhan Brigadir J, sangat penting untuk membuka secara terang fakta yang sebenarnya.

Peran Eliezer sebagai JC ini nantinya akan dinilai serta ditentukan oleh hakim, apakah kesaksian dan keterangan Eliezer memang membuat perkara menjadi terang benderang.

"Jadi tidak menjamin JC itu bisa dibebaskan dari dakwaan. UU memberi penghormatan melalui pemotongan hukuman, tapi itu tergantung hakim apakah JC ini bermanfaat atau tidak," ujar Gayus di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (13/2/2022).

Baca Juga: Ferdy Sambo Tembak Yosua Pakai Glock-17, Jenis Senjata yang Juga Digunakan Richard Eliezer

Gayus menilai sejauh ini Eliezer sudah menyampaikan apa yang terjadi dalam perkara ini. Gayus berharap Eliezer bisa menjelaskan lebih dalam, tidak seperti keterangan yang diberikan saksi. 

Sebab JC, sambung Gayus, harus memberikan keterangan yang mendalam dibanding saksi lain yang melihat, mendengar, mengalami dan mengetahui peristiwa pidana. 

"Dia (Richard Eliezer) ini bukan saksi, tapi JC. JC harus mengungkap lebih luas lagi dan rinci lagi. Dia akan bermanfaat dan dihormati kerjasamanya apabila menguraikan tidak sekadar saksi yang melihat, mengalami dan mendengar sendiri," ujar Gayus.

Lebih lanjut Gayus menilai keterangan Richard terkait Ferdy Sambo harus bisa disandingkan dengan pendapat ahli. 

Baca Juga: Ibunda Eliezer Berikan Jawaban Menohok soal Sambo Minta Putranya Dipecat Polri: Bukan Urusan Dia

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU